Tentang New Oksirama





AD / ART OM. NEW OKSIRAMA
AnggaranDasar (AD)
OM. NEW OKSIRAMA
Ada beberapa alasan tentang hal-hal yang dikemukakan yaitu "Mengapa Kita
Perlu Membentuk Perkumpulan Musik Bernama OM. NEW OKSIRAMA"
1.      Dibutuhkan suatu wadah sekelompok musisi yang permanendanterorganisir, dengan tertib dan terencana, didalam menjalankan amanat karang taruna desa.
2.      Ajang kreativitas yang elegan, penampilan dengan atribut yang sopan, serta berkepribadian adat ketimuran.
3.      Turut melestarikan kesenian aset budaya asli Indonesia serta bentuk upaya pertahanan populasi musik dangdut dari kolonial asing budaya barat.
4.      Memberikan support dan motivasi kepada pecinta dangdut agar dangdut terasa lebih dekat dihati dan tidak ekstrim disyaraf.
5.      Menyuguhkan karya yang inovatif agar enak dinikmati dan dihayati pecinta dangdut.
6.      Selama ini banyak grup musik yang kurang terkoordinir dengan baik dan tidak berhubungan dengan manajemen artis sehingga pengelolahannya kurang sistematis.
7.      Dengan terbentuknya wadah atau grup musik OM. NEW OKSIRAMA ini perlu dilahirkan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pembentukan Pengurus, Pembuatan Program Kerja, Kantor Sekretariat, serta aktivitas lainnya yang dilakukan secara mufakat.
8.      Mengaktifkan kembali suara seruling, dan gendang sebagai antisipasi kolonialisme dangdut.
Dari 8 kriteria diatas masih banyak lagi program dan langkah OM. NEW OKSIRAMA
Yang produktif sebagai aset utama.

BAB  I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan / Organisasi Seniman Musikinibernama : OM. NEW OKSIRAMA Didirikan di Jl. H. Abdul Azis Ray VI Desa TabingRimbah RT. 09 Kec. Mandastana Kab. Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan PadaTanggal15 Februari 2014Untukwaktu yang tidakterbatas.
Pasal 2
OM. NEW OKSIRAMA berkedudukandi Jl. H. Abdul Azis Ray VI DesaTabingRimbah RT. 09 Kec.Mandastana Kab. Barito Kuala, Propensi Kalimantan Selatan dan apabila diperlukan dapat diperluas jadwal Job  diwilayah Kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Selatan.
BAB II
AQIDAH DAN AZAZ
Pasal 3
OM. NEW OKSIRAMA Beraqidah Nasionalisme dan berazazkan Pancasila.
BAB III
LAMBANG
Pasal 4
Lambang OM. NEW OKSIRAMA berupa:
1.      Oksirama singkatan dari Orkes Remaja Mandastana
2.      Tulisan New Oksirama yang melambangkan kreatifitas para personilnya
Dan penuh Penjiwaan dalam bermain musik Dangdut.
3.      Huruf  New Oksirama Berwarna Merah yang melambangkan Kekokohan dan               
            Keberanian Group ini dalam bermain Musik Dangdut, dari maraknya perkembangan di
Blantika Musik yang beranekaragam ,serta masuknya beraneka Aliran Musik Barat di Indonesia.
4.      Background Biru yang  melambangkan Eksistensi para Musisi, Penyanyi serta
Pengurus yang selalu berusaha semaksimal mungkin Menghibur dan Memberikan gebrakan kepada para penggemar Dangdut di Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
        OM. NEW OKSIRAMA mempunyai  beberapa  tujuan, antara lain:
1.      Mempertahankan populasi musik dangdut asli.dan menambahkan dengan variasi koplo didalamnya.
2.      Mengkampanyekan untuk tidak berpenampilan vulgar.
3.      Memberikan support kepada maniak dangdut agar lebih mengutamakan semangat kebersatuan.
4.      Membangun kesejahteraan musisi, artis dan crew OM. NEW OKSIRAMA.
   Pasal 6
    OM. NEW OKSIRAMA mempunyai beberapa usaha, antara lain:
1.      Mengumpulkan data, menyusun strategi tentang jenis penampilan
2.      Menampilkan kepribadian yang agresif, santai dan terpelajar.
3.      Menambah katalog lagu-lagu karya cipta Anak Bangsa.
4.      Mensosialisasikan stiker dan spanduk OM. NEW OKSIRAMA kepada umum.
5.      Mengadakan forum diskusi tahunan tentang investasi OM. NEW OKSIRAMA.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.      Tiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki kepedulian terhadap musik dangdut.
2.      Turut mengawasi para pelaku curang yaitu para pembajak, para mafia, dan atau para oknum artis yang dengan sengaja merusak karya cipta orang lain.
3.      Ketentuan menjadi Anggota OM. NEW OKSIRAMA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
SRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
        Struktur Organisasi OM. NEW OKSIRAMA, adalah:
Pembina :JungkungWidodo
Penasehat :Anang, NurNazmi
Ketua :Budi Setiono       
Wakil Ketua :Gianto
Sekretaris :Zaiqu RahmanWahidy
Wakil Sekretaris :Prio Satriadi
Bendahara :Sunardi
Humas :Ari Hermawan
Transportasi :Surahman
Dokumentasi :Azis
Pasal 9
    Personil OM. OKSIRAMA :
1. Heri                         : Gitar 1
2. Hadi                                    : Gitar 2
3. Hendry                    : Bass
4. Satria                       : Keyboard
5. Fajri                         : Ketipung /Drum
6. Susanto                   : Suling
7. Nurkholis                : Zecko
8. Imelda Rosanda      : Penyanyi 1
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
    Keuangan serta aset OM. NEW OKSIRAMA digalidari:
1.    Job order.
2.    Dermawan atau Sponsor.
3.    Ketentuan sumber dana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
1.      Kekayaan OM. NEW OKSIRAMA berupadana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak  sesuai dengan aset OM. NEW OKSIRAMA.
2.      Segala aset OM. NEW OKSIRAMA dapat digunakan untuk kepentingan intern dan ekstern.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
OM. NEW OKSIRAMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
    PenerimaanAnggota OM. NEW OKSIRAMA melalui seleksi, dalam arti:
1.    Banyak perbendaharaan lagu-lagu Dangdut, Khasidah, Pop, dan Campursari.
2.    Mempunyai penjiwaan yang kuat ( skilldanmetode ).
3.    Punya jiwa seni dan SDM yang berpengalaman.
4.    Ikut menjunjung tinggi ,mensyukuridan rasa memiliki.
Pasal 2
    Pemberhentian Anggota OM. NEW OKSIRAMA dinyatakan apabila:
1.    Menyatakan berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan atau tidak memenuhi syarat    
       keanggotaan OM. NEW OKSIRAMA.
2.    Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama
       OM. NEW  OKSIRAMA yang diputuskan melalui musyawarah
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
1.      Anggota OM. NEW OKSIRAMA berkewajiban untuk setia  dan bertanggungjawab mengikuti Agenda Acara.
2.      Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah dan usaha OM. NEW
OKSIRAMA
3.      Mengikuti Rapat Anggota, menyampaikan pendapat atau saran.
4.      Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada pengurus disertai tujuan yang baik.
5.      Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
    Syarat Menjadi Pengurus OM. NEW OKSIRAMA:
1.    Laki-laki atau Perempuan.
2.    Warga Negara Indonesia.
3.    Berkompeten dalam Musik Dangdut.
4.    Berjiwa Nasionalisme.
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal 5
1.    Menjaga dan menjalankan amanat organisasi.
2.    Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untukmencapaitujuan
3.    Menjagakeutuhanoraganisasikedalammaupunkeluarsertamematuhiketentuanorganisasi.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 6
    Uang Kas Anggota OM. NEW OKSIRAMA digunakan sebagai:
1.    Biaya Transportasi dalam rangka survey lokasi.
2.    Kebutuhan logistik.
3.    Honor Pengurus dan Anggota OM. NEW OKSIRAMA.
4.    Birokrasi OM. NEW OKSIRAMA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
1.      Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus.

2.       Anggaran RumahTangga ini hanya dapat diubah oleh permusyawaratan yang diagendakan khusus untuk itu.

Share this product :
Comments
0 Comments

Posting Komentar
 
Support : Creating Website | New Oksirama Template | New Oksirama
Copyright © 2011. New Oksirama - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by New Oksirama supported super blog pedia
Proudly powered by Blogger