AnggaranDasar (AD)
OM. NEW OKSIRAMA
Ada beberapa alasan tentang hal-hal
yang dikemukakan yaitu "Mengapa Kita
Perlu Membentuk Perkumpulan Musik Bernama
OM. NEW OKSIRAMA"
1. Dibutuhkan suatu wadah sekelompok musisi
yang permanendanterorganisir, dengan tertib dan terencana, didalam menjalankan amanat
karang taruna desa.
2. Ajang kreativitas yang elegan,
penampilan dengan atribut yang sopan, serta berkepribadian adat ketimuran.
3. Turut melestarikan kesenian aset budaya
asli Indonesia serta bentuk upaya pertahanan populasi musik dangdut dari kolonial
asing budaya barat.
4. Memberikan support dan motivasi kepada
pecinta dangdut agar dangdut terasa lebih dekat dihati dan tidak ekstrim disyaraf.
5. Menyuguhkan karya yang inovatif agar
enak dinikmati dan dihayati pecinta dangdut.
6. Selama ini banyak grup musik yang
kurang terkoordinir dengan baik dan tidak berhubungan dengan manajemen artis sehingga
pengelolahannya kurang sistematis.
7. Dengan terbentuknya wadah atau grup musik
OM. NEW OKSIRAMA ini perlu dilahirkan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART), Pembentukan Pengurus, Pembuatan Program Kerja, Kantor Sekretariat,
serta aktivitas lainnya yang dilakukan secara mufakat.
8. Mengaktifkan kembali suara seruling,
dan gendang sebagai antisipasi kolonialisme dangdut.
Dari 8 kriteria diatas masih banyak lagi program dan langkah
OM. NEW OKSIRAMA
Yang produktif sebagai aset utama.
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Perkumpulan
/ Organisasi Seniman Musikinibernama : OM. NEW OKSIRAMA Didirikan di Jl. H.
Abdul Azis Ray VI Desa TabingRimbah RT. 09 Kec. Mandastana Kab. Barito Kuala,
Provinsi Kalimantan Selatan PadaTanggal15 Februari 2014Untukwaktu yang
tidakterbatas.
Pasal
2
OM. NEW
OKSIRAMA berkedudukandi Jl. H. Abdul Azis Ray VI DesaTabingRimbah RT. 09
Kec.Mandastana Kab. Barito Kuala, Propensi Kalimantan Selatan dan apabila diperlukan
dapat diperluas jadwal Job diwilayah Kabupaten lain di Provinsi Kalimantan
Selatan.
BAB
II
AQIDAH
DAN AZAZ
Pasal
3
OM. NEW
OKSIRAMA Beraqidah Nasionalisme dan berazazkan Pancasila.
BAB
III
LAMBANG
Pasal
4
Lambang OM. NEW OKSIRAMA berupa:
1. Oksirama singkatan dari Orkes Remaja
Mandastana
2. Tulisan New Oksirama yang
melambangkan kreatifitas para personilnya
Dan
penuh Penjiwaan dalam bermain musik Dangdut.
3. Huruf New Oksirama Berwarna Merah yang melambangkan Kekokohan
dan
Keberanian Group ini dalam bermain Musik
Dangdut, dari maraknya perkembangan di
Blantika Musik yang beranekaragam ,serta masuknya beraneka Aliran
Musik Barat di Indonesia.
4. Background Biru yang
melambangkan Eksistensi para Musisi, Penyanyi serta
Pengurus yang selalu berusaha semaksimal mungkin Menghibur dan
Memberikan gebrakan kepada para penggemar Dangdut di Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
BAB
IV
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
5
OM. NEW OKSIRAMA mempunyai beberapa tujuan,
antara lain:
1. Mempertahankan populasi musik dangdut
asli.dan menambahkan dengan variasi koplo didalamnya.
2. Mengkampanyekan untuk tidak berpenampilan
vulgar.
3. Memberikan support kepada maniak dangdut
agar lebih mengutamakan semangat kebersatuan.
4. Membangun kesejahteraan musisi,
artis dan crew OM. NEW OKSIRAMA.
Pasal
6
OM. NEW OKSIRAMA mempunyai
beberapa usaha, antara lain:
1. Mengumpulkan data, menyusun strategi
tentang jenis penampilan
2. Menampilkan kepribadian yang
agresif, santai dan terpelajar.
3. Menambah katalog lagu-lagu karya cipta
Anak Bangsa.
4. Mensosialisasikan stiker dan spanduk
OM. NEW OKSIRAMA kepada umum.
5. Mengadakan forum diskusi tahunan tentang
investasi OM. NEW OKSIRAMA.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
7
1. Tiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki
kepedulian terhadap musik dangdut.
2. Turut mengawasi para pelaku curang yaitu
para pembajak, para mafia, dan atau para oknum artis yang dengan sengaja merusak
karya cipta orang lain.
3. Ketentuan menjadi Anggota OM. NEW OKSIRAMA
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
SRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
8
Struktur Organisasi OM. NEW OKSIRAMA, adalah:
Pembina :JungkungWidodo
Penasehat :Anang, NurNazmi
Ketua :Budi Setiono
Wakil Ketua :Gianto
Sekretaris :Zaiqu RahmanWahidy
Wakil Sekretaris :Prio Satriadi
Bendahara :Sunardi
Humas :Ari Hermawan
Transportasi :Surahman
Dokumentasi :Azis
Pasal
9
Personil OM. OKSIRAMA :
1. Heri : Gitar
1
2. Hadi : Gitar 2
3. Hendry : Bass
4. Satria : Keyboard
5. Fajri : Ketipung /Drum
6. Susanto : Suling
7. Nurkholis : Zecko
8. Imelda Rosanda : Penyanyi 1
BAB
VII
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
10
Keuangan serta aset
OM. NEW OKSIRAMA digalidari:
1. Job order.
2. Dermawan atau
Sponsor.
3. Ketentuan sumber
dana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
11
1. Kekayaan OM. NEW OKSIRAMA berupadana,
harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak sesuai dengan aset
OM. NEW OKSIRAMA.
2. Segala aset OM. NEW OKSIRAMA dapat digunakan
untuk kepentingan intern dan ekstern.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
OM. NEW OKSIRAMA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
PenerimaanAnggota
OM. NEW OKSIRAMA melalui seleksi, dalam arti:
1. Banyak perbendaharaan
lagu-lagu Dangdut, Khasidah, Pop, dan Campursari.
2. Mempunyai penjiwaan
yang kuat ( skilldanmetode ).
3. Punya jiwa seni
dan SDM yang berpengalaman.
4. Ikut menjunjung
tinggi ,mensyukuridan rasa memiliki.
Pasal 2
Pemberhentian Anggota
OM. NEW OKSIRAMA dinyatakan apabila:
1. Menyatakan berhenti
atas permintaan sendiri, diberhentikan atau tidak memenuhi syarat
keanggotaan OM. NEW OKSIRAMA.
2. Dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama
OM. NEW OKSIRAMA yang diputuskan melalui musyawarah
BAB
II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
3
1. Anggota OM. NEW OKSIRAMA berkewajiban
untuk setia dan bertanggungjawab mengikuti
Agenda Acara.
2. Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu
segala langkah dan usaha OM. NEW
OKSIRAMA
3. Mengikuti Rapat Anggota,
menyampaikan pendapat atau saran.
4. Memberikan usulan, masukan dan koreksi
kepada pengurus disertai tujuan yang baik.
5. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan
pelayanan.
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal
4
Syarat Menjadi Pengurus
OM. NEW OKSIRAMA:
1. Laki-laki atau Perempuan.
2. Warga Negara
Indonesia.
3. Berkompeten dalam
Musik Dangdut.
4. Berjiwa Nasionalisme.
BAB
IV
TUGAS
DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal
5
1. Menjaga dan menjalankan
amanat organisasi.
2. Menentukan arah
kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untukmencapaitujuan
3.
Menjagakeutuhanoraganisasikedalammaupunkeluarsertamematuhiketentuanorganisasi.
BAB
V
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
6
Uang Kas Anggota
OM. NEW OKSIRAMA digunakan sebagai:
1. Biaya Transportasi
dalam rangka survey lokasi.
2. Kebutuhan logistik.
3. Honor Pengurus dan
Anggota OM. NEW OKSIRAMA.
4. Birokrasi OM.
NEW OKSIRAMA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
7
1. Segala sesuatu yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus.